TRIBUNNEWS UPDATE
Rismon Lawan Penetapan Tersangka di Praperadilan: Ijazah Jokowi Nggak Kelihatan sampai Detik Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar mengaku akan menghadapi penetapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di praperadilan.
Rismon bersama 7 orang lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisin.
Saat dihubungi oleh Tribunnews, Rismon Sianipar menyebut bahwa dirinya akan melawan di praperadilan.
"Kami siap melawan di praperadilan," respons Rismon pada Jumat (7/11/2025).
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ijazah asli Jokowi sampai sekarang tidak diperlihatkan.
"Ijazah Jokowi masih tidak terlibat sampai detik ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rismon juga merespons soal konferensi pers Polda Metro Jaya yang menyebut dirinya menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi ijazah Jokowi.
Baca: Rismon Klaim Mengejutkan soal Ijazah Gibran, Sebut Prabowo Sudah Tahu tapi Tunggu Gerakan Rakyat
Baca: Rismon Desak Gibran Mundur dari Wapres, Klaim Soal Ijazah Palsu Hebohkan Publik
Rismon mengatakan bahwa semua penelitian yang dilakukannya ilmiah dan sudah tertulis dan terpublikasi dalam buku 'Jokowi's White Paper'.
"Semua yang kami lakukan ilmiah bahkan tertulis dan terpublikasi dalam buku Jokowi's White Paper," ucap Rismon.
Rismon menyebut kepolisian tak punya bukti, soal dirinya telah memanipulasi dokumen milik Jokowi.
"Semua orang bisa membaca, mereka yang punya keahlian juga bisa menguji coba, mana yang tidak ilmiah, justru polisi yang tidak tahu menuduh kami mengedit kami mengedit dan memanipulasi dokumen, elektronik tersebut, apa bukti bahwa kami memanipulasi dokumen tersebut dengan metode yang katanya tidak ilmiah," tegas Rismon.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka di antaranya klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr.Tifa.
Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, sebelum menetapkan ke delapan orang sebagai tersangka. (Tribun-Video.com)
#RismonSianipar #PakarDigitalForensik #tersangka #kasusIjazahJokowi #Jokowi #praperadilan #melawan #JokowisWhitePaper #penelitianIlmiah #PoldaMetroJaya #RoySuryo #drTifa
Reporter: Nila
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Masjid SMAN 72 di Kompleks TNI Diguncang Ledakan, Ada Senjata Rakitan Bertulis 'Welcome to Hell'
11 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Pasal Berlapis Pidana dan UU ITE
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Mencurigakan Masuk Masjid sebelum Ledakan di SMAN 72 Jakarta saat Ceramah Salat Jumat
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Jumat Pernuh Berkah, Saya Ikhlas Lahir Batin
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.