Minggu, 9 November 2025

Nasional

Ahmad Sahroni Legowo Terima Putusan MKD: Saya Ambil Hikmahnya, ke Depan Belajar untuk Lebih Baik

Kamis, 6 November 2025 12:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Anggota DPR nonaktif dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

Menurut Sahroni, dia akan mengambil hikmah dari keputusan tersebut dan bakal menjadikannya sebagai pelajaran untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada,” ujar Sahroni kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” katanya lagi.

Tak lupa, politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan komitmennya untuk terus memperbaiki dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan

Diketahui, MKD menjatuhkan sanksi paling berat terhadap Ahmad Sahroni dibandingkan empat anggota DPR nonaktif lainnya.

Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.

Baca: Guntur Romli Geram dengan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Itu Upaya Pemutihan Dosa Orde Baru

Baca: Titiek Soeharto Skakmat Menteri KKP soal Kapal Ilegal: Mau Diapain? Dulu Bu Susi Ditenggelamkan

MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan pada Rabu, 5 November 2025.

Selain itu, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.

Dalam prtimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi desakan pembubaran DPR RI.

Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana

“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin.


Sebelumnya, Sahroni memang menanggapi desakan pembubaran DPR dengan pemilihan kata yang kurang pantas sehingga memicu kemarahan publik.

Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut, desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.
Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol. Dia pun mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat itu.

(*)

 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ahmad Sahroni   #DPR   #NasDem   #Sumatera

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved