Tribunnews Update
Gubernur Riau Terima Rp 4,05 Miliar dalam 6 Bulan, Kode '7 Batang' Buat Anak Buah Ketar-ketir
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.
Total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Baca: Dipalak Gubernur Riau, Kepala UPT Nekat Pinjam Uang hingga Gadaikan Sertifikat Demi Bayar Setoran
Uang ini didapat dari bulan Juni-November 2025.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca: Gubernur Riau Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 M, Ancam jika Tak Setor Bakal Dipecat dan Dimutasi
Johanis menyebut, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Gubernur Riau # Abdul Wahid # korupsi # OTT # KPK
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: AS Gerakkan Diplomasi dan Kunci Blokade Iran, UEA Sebut Ada Rencana Teror
4 jam lalu
Tribunnews Update
AS Fasilitasi Putaran Kedua Negosiasi Lebanon-Israel 23 April, Beirut Tegaskan Sikap Mandiri
4 jam lalu
Tribunnews Update
CENTCOM Rilis Foto Terbaru Terkait Penyitaan Kapal Iran, AS Tegaskan Penegakan Blokade Laut
5 jam lalu
Tribunnews Update
Bayu Skak Ungkap Alasan Ubah Nama Gunung Kawi Jadi Klawih di Sekawan Limo 2, Sebut Ada Pertimbangan
5 jam lalu
Tribunnews Update
Dari Rental PlayStation ke Pergaulan Bintang Sepak Bola Dunia, Impian Atta Halilintar Jadi Nyata
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.