Kamis, 6 November 2025

Selebritis

Erika Carlina Datangi Undangan Restorative Justice, Isyaratkan Berdamai dengan DJ Panda?

Sabtu, 1 November 2025 19:04 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aktris Erika Carlina hari ini menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik.

Ia datang terkait upaya restorative justice dari DJ Panda. Namun, Erika menegaskan bahwa kehadirannya hanya sebatas memenuhi panggilan.

Setelah sejam ada di ruang penyidik, Erika memgatakan belum bisa memastikan apakah dirinya akan berdamai atau tidak.

“Agenda hari ini enggak ada sih, cuma dapat undangan buat restorative justice aja,” ujar Erika Carlina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

“Pertanyaan? Enggak, aku datang cuma buat jadi pendengar aja sih,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut menandakan adanya rencana damai, Erika memilih untuk belum memberikan kepastian.

“Nanti aja dilihat selanjutnya ya,” ucapnya singkat.

Baca: Kala Dj Panda Diperiksa di Polda Metro Jaya Atas Laporan Erika Carlina

Baca: Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DJ Panda Berharap Bisa Damai dengan Erica Karlina

Erika mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut dirinya hanya datang untuk mendengarkan proses dan penjelasan dari pihak penyidik.

Ia juga menyebut bahwa isi undangan yang diterimanya adalah permohonan perdamaian.

“Isi undangannya ya itu, permohonan perdamaian. Sekarang aku cuma datang ngikutin undangan aja sih,” ucap Erika.

Seperti diketahui, kasus antara Erika Carlina dan DJ Panda jadi sorotan publik. Bermula dari laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan Erika terhadap DJ Panda.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (19/7/2025) lalu, sekitar pukul 01.13 WIB dan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, DJ Panda dipersangkakan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, serta dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DJ Panda terkait pemanggilan maupun isi laporan yang diajukan Erika Carlina.


(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Undangan Restorative Justice, Respons Erika Carlina Ditanya Damai dengan DJ Panda

# Erika Carlina # Datangi # Restorative Justice # DJ Panda # Berdamai # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved