Selasa, 4 November 2025

Tribunnews Update

Surat Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak MKD DPR, Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

Kamis, 30 Oktober 2025 15:56 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati dari anggota DPR 2024-2029.

Ketua MKD menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan rapat internal yang digelar MKD pada Rabu (29/10/2025).

Baca: Rahayu Saraswati: Selama Prabowo Masih Presiden, Mustahil Saya Jadi Menteri di Kabinet Beliau

Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengatakan bahwa dengan keputusan MKD itu maka, Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Dek Gam menyebut, keputusan ini menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Surat tersebut berisi status keanggotaan Saras yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu.

Baca: Gerindra Buka Suara soal Isu Rahayu Saraswati Bakal Jadi Menpora seusai Mundur dari Kursi DPR RI

MKD kemudian menindaklanjuti surat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.

Pernyataan pengunduran diri Rahayu Saraswati dilakukannya mekalui akun Instagram resminya @rahayusaraswati pada Rabu (10/9/2025) lalu.

Pengunduran ini bersamaan dengan viralnya statement Saras yang disalahartikan oleh publik.

Baca: Ini yang Dikatakan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo yang Dianggap Sakiti Hati Rakyat

Padahal maksud kader Gerindra itu ingin mendorong semangat anak muda untuk berwirausaha. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkaitĀ di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati

# TRIBUNNEWS UPDATE # pengunduran diri # Rahayu Saraswati # MKD DPR # Gerindra
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved