Minggu, 11 Mei 2025

Guru Madrasah di Jakarta Utara Cabuli Muridnya Selama Enam Bulan

Jumat, 26 Juli 2019 20:14 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mendalami aksi Djunaidi (53), pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) guru madrasah ibtidayah cabuli siswinya terkait kemungkinan ada korban lain.

Kapolrestro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat ini baru ada korban, Mawar (bukan namanya sebenarnya), yang dicabuli guru madrasah di dalam kelas.

"Nanti akan kita dalami, termasuk kepada siswi lain apakah ada, akan kita dalami. Kita dalami ke orangtua yang anak-anaknya murid pelaku," kata Budhi, Jumat (26/7/2019).

Pihaknya juga akan mencari tahu apakah aksi pelaku yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir, diketahui oleh sesama guru di madrasah ibtidaiyah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Pasalnya selama aksi bejat pelaku yang bekerja sebagai guru olahraga itu disaksikan oleh teman-teman korban.

Namun mereka tidak dapat berbuat banyak karena berada dibawah ancaman.

"Ada 5 saksi disini. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani," ucapnya.

Ironisnya pelaku sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Bahkan dirinya juga sudah memiliki cucu.

"Iya pelaku sudah berkeluarga dan punya anak dan punya cucu juga. Karena udah umur 53 ini," tuturnya.

Budhi mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan Djunaidi sudah berjalan selama enam bulan. Selama itu pula korban sudah dicabuli hingga sebanyak enam kali saat pelajaran olahraga tengah berlangsung.

Kasus itu terungkap setelah korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah.

Ibu korban yang merasa curiga, mendesak Mawar untuk menceritakan perubahan sikapnya.

Alangkah terkejutnya sang ibu ketika mengetahui anak perempuannya tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan Djunaidi.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah 1/3-nya," tegas Budhi.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Guru Madrasah di Jakarta Utara Cabuli Muridnya

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved