Tribunnews Update
Fakta Pembunuhan Polisi di Jambi, Aipda Hendra Tewas Dipukul Barbel oleh Anggota Ormas Gegara Utang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta mebunuhan anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra oleh anggota ormas bernama Nopri Ardi (38).
Ternyata ada sabu, barbel dan pertengkaran dalam tragedi berdarah yang terjadi pada (17/5/2025) itu.
Saat ini kasus pembunuhan polisi di Jambi itu sedang berlangsung di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.
Kasus pembunuhan terhadap Hendra Marta Utama, anggota polisi di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akan masuk pada agenda pembuktian.
Jaksa telah membacakan surat dakwaan pada sidang yang digelar pekan lalu, Selasa (21/10/2025).
Dalam dakwaan, jaksa yang diwakili Fitria Ulva dan Yoyok Satrio mengungkapkan adanya sabu, pertengkaran, hingga barbel dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Muaro Jambi itu.
Baca: Aipda Hendra, Polisi di Jambi Tewas Ditemukan Kurir Paket Telah Dimakamkan Secara Kedinasan
Tribunjambi.com mengutip isi dakwaan yang dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, tempat perkara ini disidangkan.
Dalam dakwaan dijelaskan perkara itu berawal pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Nopri diajak oleh Aipda Hendra untuk menginap di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sekitar pukul 22.10 WIB, keduanya berangkat menuju rumah korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Pada pukul 22.30 WIB, keduanya tiba di rumah Aipda Hendra.
Kedua pria itu kemudian duduk di lantai ruang tengah.
Saat itu, korban menelepon seorang laki-laki yang dikenal dengan sebutan “Bro” untuk memesan sabu.
Kemudian, baik Nopri Ardi maupun Aipda Hendra bersama-sama menggunakan sabu tersebut.
Pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Aipda Hendra menghubungi Ijul Adha alias Babe (berstatus sebagai saksi) untuk menggunakan sisa sabu yang mereka pakai pada malam sebelumnya.
Tidak lama kemudian, Ijul datang dan langsung masuk ke ruang tengah.
Aipda Hendra kemudian menggunakan sisa sabu tersebut bersama Ijul Adha, tanpa mengajak Nopri.
Itulah yang akhirnya membuat terdakwa merasa kesal dan dongkol terhadap korban.
Setelah Ijul Adha pulang, Hendra berbaring di lantai dalam posisi telentang.
Nopri tiba-tiba mendorong dadanya dengan kedua tangan hingga bagian belakang kepala Hendra terbentur meja panjang berwarna hitam yang berada di sampingnya, sehingga mengeluarkan darah.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Jasad Aipda Hendra kemudian ditemukan oleh kurir paket yang datang mengantar ke rumah korban.
Kurir tersebut mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah. Saat mengintip melalui jendela, ia mendapati Aipda Hendra tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa.
Berselang 24 jam setelah temuan, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sabu dan Barbel dalam Tragedi Pembunuhan Aipda Hendra di Pematang Sulur
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Pemilik Rental PS Dibunuh Tetangga di Cimahi, Sakit Hati Uang Beli Rokok Kurang
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pemilik Rental PS Dibunuh Tetangga di Cimahi, Sakit Hati Uang Beli Rokok Kurang
1 hari lalu
Local Experience
Menelusuri Wajah Lain Kota Jambi, TPA Talang Gulo dan Pengolahan Sampah Sanitary Landfill
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.