Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kriss Hatta Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan, Berikut Ini Kronologinya

Kamis, 25 Juli 2019 19:54 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menceritakan kronologi penangkapan Kriss Hatta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Antony Hillenaar.

Kronologi tersebut Argo jabarkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019) siang.

Sebelumnya, Kris Hatta ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena jotosan Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Diceritakan oleh Argo bahwa Kriss hatta ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Setia Budi, Jakarta selatan pada Rabu (24/7/2019) pagi.

Menurut Argo, status tersangka Kriss didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Pihaknya telah memeriksa lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.

Dijelaskan pula bahwa pihak kepolisian memeriksa saksi satpam Dragonfly dan sudah dilakukan visum.

Kepolisian akan menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Harap Kabinet Jokowi Diisi Parpol Profesional 50 50, Mantan Ketua MK: Itu Jauh Lebih Baik

Baca: Viral Postingan yang Mengaku Lulusan UI Protes Hanya Digaji Rp8 Juta, Pihak Humas UI Angkat Bicara

Baca: Korban Kecelakaan Puskesmas Mojosongo Ternyata akan Jalani Ujian, Jemput Sang Ibu untuk Temani Ujian

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved