Selasa, 28 Oktober 2025

Tribunnews Update

Sosok Hadi Bos Hotel Penembak Mati Sopir usai Berebut Antre BBM di Banyuasin: Senyum saat Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025 17:58 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pelaku penembakan yang terjadi di Desat Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin pada Selasa (21/10/2025) akhirnya ditangkap.

Diketahui, ketiga pelaku telah menembak mati sopir angkutan desa, Obirta hingga tewas dan rekannya Dwi yang hingga saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Banyuasin.

Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore yang kesemuanya warga Desa Regan Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Pelaku Hadi, yang menjadi eksekutor penembakan terhadap korban Obirta sebanyak tiga kali hingga tewas dan korban Dwi yang mengalami luka tembak di perut dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Bukan orang sembarangan, Hadi ternyata pemilik hotel atau penginapan OYO yang berada di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo menuturkan, penangkapan ketiga pelaku 3 jam setelah kejadian.

Menurut Ruri, motif pelaku melakukan penembakan ialah karena dendam pribadi.

Baca: Pengakuan Hadi Pengusaha yang Tembak Mati Sopir di Banyuasin; Dia Bawa Obeng, Terus Saya Tembak

Pasalnya, 2 jam sebelum kejadian, korban Dwi sempat ribut dengan pelaku Hadi di SPBU Desa Limau.

Lantaran keributan itu, pelaku dendam dan nekat mengejar korban hingga di Desa Tanjung Agung.

Sementara menurut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Banyuasin, tiga pelaku ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Regan Agung.

Bersama pelaku turut juga diamankan mobil Innova BG 1719 bersama senpi jenis revolver yang digunakan pelaku Hadi Siswanto untuk menembak kedua korban.

Berdasarkan pengakuannya, Hadi memiliki senjata api tersebut sudah 4 tahun, yang didapat dari rekan.

Ketiga pelaku, terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Hadi, Penembak Mati Warga Banyuasin Usai Cekcok di SPBU, Senyum Saat Ditangkap, Pemilik OYO

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved