Selasa, 28 Oktober 2025

Terkini Nasional

Disaksikan Prabowo! Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

Senin, 20 Oktober 2025 14:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).

Pantauan wartawan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

Baca: Fakta Pegawai DJP Tepergok Asyik Pound Fit saat Menkeu Sidak, Humas: Olahraga seusai Jam Kerja

Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.

Sementara itu dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun.

Namun Rp 4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.

Baca: Menkeu Ogah Turuti Permintaan Gubernur Naikkan Dana Transfer ke Daerah: Ragu! Kerap Diselewengkan

Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.

Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaanya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp 4,4 triliun itu belum diserahkan.

Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya Disaksikan Prabowo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved