Selasa, 28 Oktober 2025

Nasional

Penampakan Tumpukan Uang Rp 13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Disaksikan Langsung Prabowo

Senin, 20 Oktober 2025 13:17 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.
Proses penyerahan uang triliunan itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Pantauan dari lokasi, Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan baju safari warna cokelat muda.

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

Di dalam lobi, Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun.

Tinggi tumpukan itu mencapai sekitar 2 meter.

Baca: Detik-detik Purbaya Wakili Negara Terima Uang Rp 13 T, Sitaan Korupsi Ekspor CPO, Disaksikan Prabowo

"Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ucap Jaksa Agung.

Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian saja dari total Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun yang sudah disita Kejagung.

Terlihat pula, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang itu.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi.

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149.

Saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Prabowo tampak bertepuk tangan.

Baca: Menkeu Purbaya Terima Uang Sitaan Rp 13,2 T Hasil Korupsi CPO dari Jaksa Agung, Disaksikan Prabowo

Kasus CPO

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.  

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (Rp1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

 

# Penampakan # Tumpukan Uang # Kasus Korupsi # CPO # Prabowo # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Kompas.com

Tags
   #penampakan   #tumpukan uang   #Kasus Korupsi   #CPO   #Prabowo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved