Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Korban Pemalsuan Dokumen Bantah Pernyataan Yusril Ihza

Rabu, 24 Juli 2019 15:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum terdakwa pemalsuan dokumen Christoforus Richard (CR) mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku mempunyai bukti baru atau novum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Novum itu untuk membantah unsur 'merugikan pihak lain' dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP yang menjerat CR.

Menanggapi hal itu, pengusaha Karna Brata Lesmana, merasa keberatan dan menyatakan pernyataan Yusril tidak benar dan keliru. Dia mengungkapkan sebagai pihak yang dirugikan dari perbuatan pemalsuan dokumen tersebut.

"Pembeli beritikad baik akan dilindungi, karena berkepentingan untuk orang banyak. Apalagi tanah masalah sensitif. Kerugian Rp 35 Miliar belum lagi (kerugian,-red) waktu saya mau mendevelop tanah tidak bisa," kata Karna Brata Lesmana, dalam sesi jumpa pers di Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Sementara itu, Roni Pandiangan, selaku kuasa hukum dari Karna Brata Lesmana, menjelaskan kliennya merupakan pemilik tanah sah seluas 29.290 m2 di Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 2008.

Menurut dia, kliennya mengeluarkan uang sekitar Rp 30 Miliar melalui pembelian dari PT Mutiara Sulawesi. Dia menegaskan, kliennya memiliki Akta Jual Beli Nomor 81 tertanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung.

Pada 2012, CR mengajukan permohonan pembatalan atas tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan berdalih pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3280/K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011 yang bukan merupakan Putusan Condemnatoir.

"Ini sudah 2011 dimana ada tindakan CR yang ingin membatalkan sertifikat klien dengan putusan kasasi yang tidak ada kaitan dengan tanah ini. Yang dibatalkan Pengadilan Negeri Cibinong dan memiliki sifat untuk menghukum sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat membatalkan sertifikat klien," ungkapnya.

Sejak 2011, kata dia, permasalahan tersebut bergulir sampai saat ini. Sehingga, kliennya tidak dapat membangun bangunan sehingga dirugikan secara ekonomi. Ditambah lagi biaya untuk mengurus permasalahan tersebut.

Pada 2013, CR mengajukan pembatalan SHGB 1678/Ungasan, namun kali ini CR melampirkan Surat Pernyataan tertanggal 30 September 2013 bermaterai 6000 DJP, yang dibuat dan ditandatangani oleh CR.

Atas surat tersebut, pada 29 Oktober 2013 Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Bali menyetujui permohonan CR dengan menerbitkan Surat Keputusan No. 0196/PBT/BPN.51/2013 yang membatalkan hak atas tanah Karna Brata Lesmana.

"Yang dipalsu itu pihak berperkara itu CR dengan PT Mutiara Sulawesi. Surat itu diajukan oleh CR kepada BPN di Bali sebagai dokumen dalam pmebatalan sertifikat kami," kata dia.

Belakangan, CR diproses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara.

Atas permasalahan tersebut, Karna Brata Lesmana melalui penasihat hukumnya meminta agar MA melihat secara jernih kasus tersebut. Sehingga, akhirnya Brata mendapatkan tanah sebagai hak miliknya tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana pemalsuan dokumen pengusaha properti Christoforus Richard, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menimpa kliennya, ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril pengajuan didasarkan adanya bukti baru atau novum yang tidak dihadirkan di persidangan sebelumnya.

"Permohonannya diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Yusril, Kamis, 18 Juli 2019.

Yusril menyampaikan bukti berupa hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Nomor: LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019. Bukti didapat berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/1619/III/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 25 Maret 2018.

"Novum tersebut membuktikan Bapak Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa, terpidana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 103 K/Pid/2019 bukanlah orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu," ujar Yusril.

Yusril juga mengemukakan hal itu lantas diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Juli 2017. Putusan pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dalam obyek perkara a quo adalah milik Christoforus Richard.

"Sehingga terbantahkan unsur 'merugikan pihak lain' dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Yusril. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Prabowo dan Mega Sama-sama Kenakan Batik Bermotif Parang

Baca: VIDEO Sempat Baku Tembak dengan Polisi, Bandar Narkoba Satriandi Tewas saat Mencoba Kabur

Baca: VIDEO Surat Tuduhan Pablo Benua Disobek oleh Farhat Abbas di Depan Barbie Kumalasari

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved