Cabuli 50 Lebih Anak Lewat Medsos dari Lapas, Bareskrim Siber Ciduk Napi di Surabaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak yang berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.
Tersangka sendiri sebenarnya adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman bui akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengatakan awal mula kasus ini ditelusuri berasal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka TR ternyata membuat akun palsu yang serupa dengan guru tersebut. Bermodalkan mengambil foto seorang guru di akun Instagram, tersangka lalu membuat akun baru dengan mengatasnamakan guru tersebut.
"Tersangka melakukan profiling, ibu guru x ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak, kemudian setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ujar Asep, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kemudian, tersangka mulai menghubungi para murid guru tersebut via Direct Message (DM) untuk meminta nomor WhatsApp dari masing-masing korban.
Setelahnya, kata Asep, tersangka meminta para korban melakukan sejumlah perintah tertentu hingga mengirim foto atau video cabul melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu.
"Setelah berkomunikasi, tersangka memerintahkan ke anak untuk melakukan kegiatan untuk melakukan apa yang diperintahkan. Apa yang diperintahkan? Yaitu membuka pakaian kemudian lebih dari itu si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," ucapnya.
Menurutnya, dari penelusuran tim Siber Bareskrim ada 50 anak yang telah berhasil diidentifikasi menjadi korban. Namun masih banyak pula yang belum teriidentifikasi. Pasalnya, ada lebih dari 1.300 foto dan video cabul yang dimiliki oleh tersangka.
"Hasil penelusuran lebih dari 1.300 dalam akun email-nya tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," tandasnya.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
MULAI HARI INI! Akun Media Sosial Anak Dibatasi, Pemprov Jabar Gencarkan Sosialisasi ke Warga
Sabtu, 28 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penerapan PP Tunas Mulai Berlaku Hari Ini! Anak Dilarang Pakai Media Sosial dan Keluarga Harus Awasi
Sabtu, 28 Maret 2026
Selebritis
Harry Kiss Sebut Konten Positif Vidi Aldiano Dominasi FYP, Tembus Angka 98 Persen
Senin, 23 Maret 2026
Viral
Keluarga Ayu Ting Ting Viral Dapat Tempat Khusus saat Salat Id, Netizen: Sudah Booking?
Senin, 23 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.