Jumat, 10 Oktober 2025

Selebritis

Ekspresi Tercengang Nikita Mirzani saat Jaksa Bacakan Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Kamis, 9 Oktober 2025 14:58 WIB
Grid.ID

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Dalam persidangan hari ini beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak membayarkan Rp 2 miliar, maka Nikita harus menggantikannya dengan 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Jaksa dengan tegas meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang signifikan terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).

Selain pidana pokok, JPU juga mengajukan beberapa tuntutan tambahan. Jaksa meminta agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca: Perdana! Ditemani Istri saat Sertijab LPS, Menkeu Purbaya Jadi Sorotan dengan Perlakuan Romantis

Baca: Kronologi Dugaan Pencabulan Kakek Terhadap Kakek di Tasikmalaya, Pakai Modus Pijat Keliling

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max dan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp. Kasus ini juga diketahui menyeret nama Ismail Marzuki alias Mail.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Khairul Soleh memberikan kesempatan kepada Nikita dan tim penasihat hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk pembacaan pledoi, yakni pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Hakim Khairul Soleh juga menekankan agar jadwal tersebut tidak mengalami penundaan dan meminta agar berkas tuntutan segera diunggah ke sistem pengadilan.

“Kita kasih waktu sampai Kamis tanggal 16 Oktober 2025, mudah-mudahan jadwal yang kita tentukan tidak mundur lagi,” tutur Khairul.

Artikel ini telah tayang di Grid.Id dengan judul Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Imbas Kasus Pemerasan dan TPPU

#Jaksa  #Denda  #tppu #penjara #nikita mirzani

Editor: winda rahmawati
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved