Tribunnews Update
Sosok Jaksa Gadungan yang Berencana Bertemu Bupati OKI, Ternyata ASN Aktif di Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi tersangka seusai berpura-pura menjadi jaksa di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat menjalankan aksinya, pelaku bernama Bobby Asia tersebut menemui sejumlah pihak termasuk kejaksaan setempat agar bisa difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
Penangkapan terhadap Bobby dilakukan oleh tim dari Kejari OKI pada Senin (6/10) siang atau beberapa jam setelah dirinya beraksi.
Saat ditangkap, Bobby masih mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Bobby merupakan ASN aktif yang berdinas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan pangkat III/d.
Baca: Jaksa Gadungan di OKI Sempat Datangi Kejaksaan sebelum Ditangkap, Minta Dipertemukan dengan Bupati
Adapun saat beraksi, Bobby mengaku sebagai pejabat tinggi di Kejagung RI.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa penyelesaian masalah kepada petinggi dinas dan Pemda di OKI.
Selain Bobby, Kejati Sumsel juga menetapkan ESB yang merupakan warga sipil sebagai tersangka.
Terkait penangkapan tersebut, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, satu stel pakaian dinas kejaksaan.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Sriwijaya Post
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Penampakan Benda Langit Misterius Mirip Meteor Melintas di Lampung, Ahli Astronomi Buka Suara
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Damkar Lampung Selatan Padamkan Api yang Melahap Toko Fotokopi di Kalianda, Pemilik Rugi Rp200 Juta
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
JK Kritik Aturan WFH Gegara Bisa Buat ASN Tak Bekerja, Stafsus Wapres Pasang Badan Bela Pemerintah
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.