Tribunnews Update
Putusan Mejelis Hakim Dinilai Tak Logis, Kubu Vadel Sebut Aborsi LM Anak Nikita Mirzani Hanya Sekali
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum TikTokers Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan peristiwa aborsi yang dilakukan anak artis Nikita Mirzani terjadi satu kali.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/10/2025), Oya menganggap putusan dari majelis hakim dianggap tidak logis secara medis.
Pasalnya, majelis hakim menyebut bahwa aborsi pertama dilakukan LM pada bulan Mei dan mengakibatkan pendarahan.
Kemudian pada bulan Juni, keluar janin sebesar boneka.
Seiring dengan itu, Oya menyebut, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan hanya terjadi satu kali.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Sriwijaya Post
Tribunnews Update
Trump Makin Optimis! Sebut Hamas Setujui "Poin Penting" Kesepakatan Perdamaian dengan Israel
2 hari lalu
Tribunnews Update
Penerbangan Delay Parah Buntut "Government Shutdown" AS, Krisis Petugas Pengatur Lalin Udara
2 hari lalu
Tribunnews Update
Badai Rudal Rusia Hantam Jaringan Gas Ukraina, 60 Pesawat Tak Berawak Ditembakkan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ekonomi Israel Kritis! Keuangan Zionis Bakal Defisit Jika Netanyahu Gagal Akhiri Perang Gaza
2 hari lalu
Tribunnews Update
Evakuasi Selesai, Pencarian Korban Ponpes Ambruk di Sidoarjo Resmi Ditutup
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.