Jumat, 10 Oktober 2025

Tribunnews Update

Putusan Mejelis Hakim Dinilai Tak Logis, Kubu Vadel Sebut Aborsi LM Anak Nikita Mirzani Hanya Sekali

Selasa, 7 Oktober 2025 20:46 WIB
Sriwijaya Post

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum TikTokers Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan peristiwa aborsi yang dilakukan anak artis Nikita Mirzani terjadi satu kali.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/10/2025), Oya menganggap putusan dari majelis hakim dianggap tidak logis secara medis.

Pasalnya, majelis hakim menyebut bahwa aborsi pertama dilakukan LM pada bulan Mei dan mengakibatkan pendarahan.

Kemudian pada bulan Juni, keluar janin sebesar boneka.

Seiring dengan itu, Oya menyebut, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan hanya terjadi satu kali.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Sriwijaya Post

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved