Tribunnews Update
Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, Dinilai Tidak Penuhi Kewajiban sesuai Peraturan UU
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tiktok Pte Ltd dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Pembekuan dilakukan karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menegaskan bahwa akan melakukan langkah tegas terkait hal-hal yang terjadi tidak sesuai aturan. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Gibran Kaget Didekati Delegasi Sahabat dari Arab Saudi di KTT G-20, Akrab Ngobrol dan Saling Rangkul
1 hari lalu
Tribunnews Update
Beredar Kabar AKBP Basuki Jadi Tersangka Tewasnya Dosen Untag, Kombes Artanto: Tunggu Gelar Perkara
1 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Mesra Gibran dan Presiden Brazil Lula di KTT G20, Dipeluk Erat hingga Tangannya Tak Dilepas
1 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Gibran 8 Kali Angkat dan Kepalkan Tangan saat Pidato di KTT G20, Gaya Pidatonya Jadi Sorotan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pidato Perdana Gibran di KTT G20 Buat Pejabat Zimbabwe Ngangguk-ngangguk hingga Banjir Tepuk Tangan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.