Senin, 24 November 2025

Tribunnews Update

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, Dinilai Tidak Penuhi Kewajiban sesuai Peraturan UU

Jumat, 3 Oktober 2025 22:19 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tiktok Pte Ltd dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Pembekuan dilakukan karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pihaknya menegaskan bahwa akan melakukan langkah tegas terkait hal-hal yang terjadi tidak sesuai aturan. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved