Jumat, 10 Oktober 2025

Terkini Nasional

Sempat Jadi Buron! Diduga Hacker Bjorka Ditangkap Polisi di Minahasa, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 3 Oktober 2025 17:57 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan mereka menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik nama “Bjorka”, hacker yang selama beberapa tahun terakhir menjadi momok di dunia maya Indonesia.

WFT ditangkap setelah penyidik melacak aktivitas digitalnya di dark forum sejak 2020.

Saat itu, ia aktif menggunakan identitas “Bjorka” sebelum kemudian berganti nama menjadi “SkyWave” pada Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, WFT terbukti memposting data nasabah bank dengan tujuan pemerasan serta memperjualbelikan data milik perusahaan swasta, termasuk di sektor kesehatan.

Baca: Polda Metro Jaya Sebut Bjorka Musuh Penyidik Siber Seluruh Dunia, Hack Data 4,9 Juta Nasabah Bank

“Yang bersangkutan mengaku telah meretas sekitar 4,9 juta akun nasabah bank dengan cara mengirim pesan ke akun resmi bank yang menjadi target,” ungkap seorang pejabat Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Polisi menambahkan, meski tidak menyelesaikan pendidikannya di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

WFT menguasai keterampilan teknologi informasi secara otodidak.

Ia menghabiskan sebagian besar waktunya di depan komputer hingga akhirnya terjerumus dalam praktik peretasan.

Baca: Sosok Hacker Bjorka, Otodidak Pelajari IT & Peretasan, Ternyata Pengangguran Tak Lulus SMK

Kini, penyidik masih mendalami apakah benar WFT adalah sosok “Bjorka” yang selama ini dicari aparat sejak 2020.

Identitas “Bjorka” sebelumnya dikenal luas karena serangkaian peretasan besar, termasuk membocorkan data milik pemerintah serta sejumlah perusahaan besar di Indonesia.

Atas perbuatannya, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana akses ilegal data pribadi.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat nama “Bjorka” telah lama identik dengan isu kebocoran data di Indonesia.

Namun, aparat menegaskan proses hukum masih berjalan untuk memastikan apakah pemuda Minahasa ini benar-benar sosok yang selama lima tahun terakhir diburu dengan identitas itu.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pemuda Minahasa yang Diduga Hacker “Bjorka”

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved