Tribunnews Update
Tuding Hotman Paris Lecehkan Mantan Aspri, Pengacara Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Selasa (30/9/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta kepada Razman.
Diketahui, Razman dinilai terbukti menyebarkan fitnah dan menuding Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TOK! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Momen Warga Filipina & Delegasi ASEAN Terpukau Puji Maung Prabowo, Ramai-ramai Foto di Depan Mobil
2 hari lalu
Tribunnews Update
Iran Serang UEA Usai Baku Tembak dengan AS di Selat Hormuz, Ledakan & Kepulan Asap di Bandara Dubai
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ungkapan Hati Jemaah Haji Kloter 15 Batam saat Tiba di Tanah Suci Makkah, Berharap Dosa Diampuni
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kim Jong Un & Ju Ae Pamer Kedekatan dengan Crwe Kapal Choe Hyon, Nikmati Makan Bersama Tanpa Sekat
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Adu Rudal AS-Iran Pecah di Selat Hormuz, 3 Kapal Perang Trump Kalah Dihantam Bom
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.