Tribunnews Update
Detik-detik Siswa SMP di Lampung Tewas Ditikam Teman Pakai Gunting, Pelaku Kesal Sering Dibully
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Siswa SMP Negeri 12 Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, SR (13) membunuh rekannya sendiri JS (13) di dalam kelas VII A dengan menggunakan gunting karena sering dibully, Senin (29/9/2025) sekira pukul 10.20 WIB.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku SR ini sering mendapatkan perlakuan bully oleh pelaku JS tersebut.
"Jadi pelaku ini sering melakukan perundungan terhadap korban hingga berujung maut ditikam di dalam kelas dengan menggunakan gunting," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, saat diwawancarai via whatsapp, Selasa (30/9/2025).
Ia mengatakan, pelaku JS ini sering juga diajak berantem beberapa kalo dengan korban, hingga terjadinya peristiwa tersebut.
Kompol Zaldy mengatakan, korban ini sengaja mendatangi pelaku dan sampai di ruang kelas langsung menendang meja belajar korban.
Hingga mengajak berkelahi dan kemudian korban memukul kepala pelaku yang sedang duduk dibangku.
Baca: 5 Bocah SD Jadi Tersangka Bullying Adik Kelas hingga Meninggal Penuh Luka di Bangka Selatan
"Lalu pelaku ini mengambil gunting di laci meja dan langsung menusuk ke arah korban," kata Kompol Zaldy.
Ia mengatakan, tusukan tersebut mengarah ke bagian pelipis mata kanan korban, kepala bagian belakang hingga punggung.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan terjatuh.
"Pada saat kejadian dilihat siswa lainnya dan berteriak mintak tolong. Kemudian datang para dewan guru korban langsung dibawa Kepuskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Zaldy.
Para saksi yang telah diminta keterangannya 6 orang pasca peristiwa berdarah di dalam kelas tersebut.
Dengan barang bukti yang diamankan yakni gunting, baju korban dan tas.
Pelaku SR dipersangkaan Pasal 80 jo 76.C UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) dengan ancaman penjara 15 tahun.
Ditambahkan oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuban tersebut.
"Perkelahian berakibat meninggal dunia yang mana mereka beda kelas," kata AKBP Bestiana.
Polisi telah mengamankan pelaku pasca peristiwa tersebut. (Tribun-Video.com)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Gadungan Begal Petugas SPBU dan Rampas Uang Ratusan Ribu di Tanjung Senang Bandar Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025
Tribunnews Update
Kronologi Hendri Tewas Ditikam Membabi Buta oleh 2 Mantan Adik Iparnya, Bermula dari Aduan Sosok Ini
Kamis, 16 Oktober 2025
Live Update
Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung, Siapkan Lhaan Permanen & Janji Kawal Pembangunan
Rabu, 15 Oktober 2025
Live Update
Belasan Siswa SMP di Colomadu Karanganyar Mual-mual, Diduga Keracunan seusai Santap Menu MBG
Selasa, 14 Oktober 2025
Live Update
Mencekam! 2 Kelompok Remaja Bersenjata Celurit Tawuran di Bawah Flyover Bandar Lampung
Selasa, 14 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.