Rabu, 29 Oktober 2025

Tribunnews Update

Detik-detik Siswa SMP di Lampung Tewas Ditikam Teman Pakai Gunting, Pelaku Kesal Sering Dibully

Selasa, 30 September 2025 13:43 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Siswa SMP Negeri 12 Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, SR (13) membunuh rekannya sendiri JS (13) di dalam kelas VII A dengan menggunakan gunting karena sering dibully, Senin (29/9/2025) sekira pukul 10.20 WIB.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku SR ini sering mendapatkan perlakuan bully oleh pelaku JS tersebut.

"Jadi pelaku ini sering melakukan perundungan terhadap korban hingga berujung maut ditikam di dalam kelas dengan menggunakan gunting," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, saat diwawancarai via whatsapp, Selasa (30/9/2025).

Ia mengatakan, pelaku JS ini sering juga diajak berantem beberapa kalo dengan korban, hingga terjadinya peristiwa tersebut.

Kompol Zaldy mengatakan, korban ini sengaja mendatangi pelaku dan sampai di ruang kelas langsung menendang meja belajar korban.

Hingga mengajak berkelahi dan kemudian korban memukul kepala pelaku yang sedang duduk dibangku.

Baca: 5 Bocah SD Jadi Tersangka Bullying Adik Kelas hingga Meninggal Penuh Luka di Bangka Selatan

"Lalu pelaku ini mengambil gunting di laci meja dan langsung menusuk ke arah korban," kata Kompol Zaldy.

Ia mengatakan, tusukan tersebut mengarah ke bagian pelipis mata kanan korban, kepala bagian belakang hingga punggung.

Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan terjatuh.

"Pada saat kejadian dilihat siswa lainnya dan berteriak mintak tolong. Kemudian datang para dewan guru korban langsung dibawa Kepuskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Zaldy.

Para saksi yang telah diminta keterangannya 6 orang pasca peristiwa berdarah di dalam kelas tersebut.

Dengan barang bukti yang diamankan yakni gunting, baju korban dan tas.

Pelaku SR dipersangkaan Pasal 80 jo 76.C UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) dengan ancaman penjara 15 tahun.

Ditambahkan oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuban tersebut.

"Perkelahian berakibat meninggal dunia yang mana mereka beda kelas," kata AKBP Bestiana.

Polisi telah mengamankan pelaku pasca peristiwa tersebut. (Tribun-Video.com) 

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Siswa SMP   #Lampung   #tewas ditikam   #dibully

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved