Anggota DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK soal Rangkap Jabatan Komisaris
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. Ini juga akan menjadi pembahasan dan tentu dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Di sisi lain, Herman menyoroti persoalan status keuangan BUMN yang selama ini menjadi polemik, apakah kerugian korporasi juga dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Menurutnya, meski BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, tetap ada ikatan hukum yang menegaskan BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kopdes Merah Putih & Kampung Nelayan Cari 30 Ribu Putra-Putri Terbaik, Statusnya Pegawai BUMN
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Siapkan 17 Saksi Termasuk dari Jalur Perkara PN
Rabu, 15 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Batal, Oditur Marpaung Siap Ajukan Tanggapan Tertulis di Sidang
Senin, 13 April 2026
Terkini Nasional
Kebijakan WFH Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Kompleks Parlemen Sepi dan Minim Aktivitas
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.