Anggota DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK soal Rangkap Jabatan Komisaris
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. Ini juga akan menjadi pembahasan dan tentu dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Di sisi lain, Herman menyoroti persoalan status keuangan BUMN yang selama ini menjadi polemik, apakah kerugian korporasi juga dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Menurutnya, meski BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, tetap ada ikatan hukum yang menegaskan BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, Kerja Sama B2B dengan China tapi Ada Campur Tangan Pemerintah?
Selasa, 28 Oktober 2025
Nasional
Panas! PDIP Sentil Purbaya: Desak 10 BUMN Bayar Utang ke Bank BJB Senilai Rp 3,75 Triliun
Kamis, 23 Oktober 2025
Terkini Nasional
PDIP Sentil Menkeu Purbaya untuk Bayar Utang BUMN ke Bank BJB, Totalnya Rp3,75 Triliun
Kamis, 23 Oktober 2025
Tribunnews Update
Rieke 'Oneng' PDIP Sentil Menkeu Purbaya agar 10 BUMN Lunasi Utang Rp 3,75 Triliun ke Bank BJB
Kamis, 23 Oktober 2025
Live Update
Tragedi Banyuwangi: Pegawai BUMN Tusuk Istri Hingga Tewas, Warga Tak Percaya Dikenal Harmonis
Selasa, 21 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.