Minggu, 28 September 2025

Tribunnews Update

Subhan Yakin Gibran Tak akan Pidanakan Dirinya Buntut Gugatan Ijazah SMA: Ini Perdata, Enggak Bisa

Selasa, 23 September 2025 20:26 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Subhan Palal, advokat yang menggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menilai dirinya tidak bisa dipidana oleh pihak tergugat.

Pasalnya, gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah gugatan perdata.

Baca: Nilai Berbelit soal Ijazah, Politikus Eros Sarankan Gibran Mundur jadi Wapres jika Tak Mau Tunjukkan

"Ini perdata gak boleh dibawa ke pidana, kecuali saya ada fitnah ada caci maki di situ, ini enggak wasitnya hakim," kata Subhan dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Subhan, Indonesia sebagai negara hukum bisa bubar jika ia dipidanakan oleh Gibran.

"Saya berupaya di pengadilan, dipidanakan maka negara bisa bubar aja pak, negara hukum pak," sambungnya.

Baca: Gibran Disarankan Mundur sebagai Wapres karena Dinilai Tak Berani Tunjukkan Ijazah: Apa Susahnya?

Sebelumnya, Subhan menggugat Gibran senilai Rp 125 triliun.

Ia mempersoalkan ijazah SMA Gibran dari Singapura dan Australia yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Pilpres 2024. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Subhan Palal # gugatan # ijazah # Gibran
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Subhan Palal   #gugatan   #ijazah   #Gibran

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved