Jumat, 17 April 2026

Live Tribunnews Update

Terciduk Berduaaan dengan Janda, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipatsuskan

Selasa, 23 September 2025 09:24 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, Kapolsek Brangsong, Kendal, setelah terbukti melakukan tindakan asusila bersama seorang janda.

Penahanan dilakukan di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, untuk menunggu sidang kode etik polri.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/9).

Menurutnya, kasus ini diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan(Bidpropam) untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Adapun sidang kode etik akan digelar secepatnya guna menentukan sanksi terhadap AKP Nundarto.

Baca: Prabowo Berapi-api Pidato di PBB: Jika Israel Mengakui Palestina, Indonesia Siap Akui Israel

Penangkapan bermula saat warga menggerebek rumah perempuan berinisial Y, seorang guru PAUD, pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Warga sebelumnya mencurigai kebiasaan AKP Nundarto yang kerap bermalam di rumah Y.

Propam Polres Kendal telah menjemput AKP Nundarto dari Kantor Kepala Desa tempat dirinya diamankan warga.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar memastikan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Sementara itu, Polda Jateng juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bahkan proses hukum dipastikan berjalan meski sanksi etik menjadi prioritas awal penanganan.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

#asusila #kapolsekbrangsong

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved