Sabtu, 20 September 2025

Live Tribunnews Update

LIVE: Polda Sulsel Digugat Warga Makassar Rp800 Miliar Buntut 2 Gedung DPRD Hangus Saat Demo

Jumat, 19 September 2025 10:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sulawesi Selatan menerima gugatan senilai Rp800 miliar dari warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29).

Gugatan itu dilayangkan setelah dua gedung DPRD Makassar hangus dibakar massa dalam aksi demo pada 29-30 Agustus 2025 lalu.

Gugatan itu diberikan Agus lantaran Polda Sulsel dinilai lalai dalam menjaga keamanan saat demo ricuh di Makassar.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar dalam keterangannya pada Kamis (18/9), menyalahkan sikap tak sigap dari pihak kepolisian.

Baca: Tragedi di Papua, Tiga Orang Tewas dan Belasan Terluka Akibat Kericuhan di Distrik Yalimo

Adapun terkait besaran nominal gugatan, ia menyebut bahwa hal itu sudah sesuai dengan hitung-hitungan BPBD Kota Makassar.

Yang mana sebelumnya BPBD Makassar merilis total kerugian hampir Rp500 miliar dengan usulan anggaran 223 miliar.

Jika gugatan itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Makassar, maka uang seniali Rp800 miliar itu akan disumbangkan untuk pembangunan kembali gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.

Baca: Klaim Menkeu Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto, Akui Sudah Dicabut: Beliau Kirim Salam ke Saya!

Kemudian merespons gugatan ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengaku menghargai langkah hukum yang dilakukan Agus.

Namun ia menegaskan bahwa tugas dari kepolisian tak hanya melakukan pembiaran saat aksi demo Agustus lalu.

Didik menyebut bahwa ada upaya yang dilakukan oleh polisi terhadap kericuhan pada saat aksi demonstrasi.

Dimana pihak kepolisian sudah menangkap sebanyak 32 oraang yang diduga terlibat dalam kericuhan.

Adapun sidang perdana terkait gugatan ini akan dijadwalkan digelar pada Kamis (25/9) mendatang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved