Sabtu, 20 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Periksa Wali Kota Prabumulih selama 7 Jam, Kemendagri Sebut Pencopotan Kepsek Tak Sesuai Mekanisme

Kamis, 18 September 2025 21:56 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dalam polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih yang menyeret Wali Kota Prabumulih Arlan.

Seusai pemeriksaan selama tujuh jam, Kemendagri pun menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Arlan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Mahendra Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9) mengatakan, sanksi teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemendagri menemukan bahwa pencopotan Kepsek Roni Ardiansyah oleh Arlan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Mahendra mengungkapkan, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran kabar yang viral di media sosial.

Selain memeriksa Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Kepala SMPN 1 Prabumulih pada hari ini.

Sementara itu, Arlan dalam kesempatan yang sama mengatakan, dirinya juga ditegur oleh Ketua Partai Gerindra Sumatera Selatan terkait hal ini.

Menurut Arlan, Gerindra meminta dirinya tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Adapun Arlan sendiri merupakan kader Gerindra dan pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.

Pencopotan Roni Ardiansyah sebagai kepala sekolah sempat menuai sorotan dan kritikan tajam sejumlah kalangan.

Muncul isu yang menyebut pencopotan dilakukan imbas Roni menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.

Namun kabar tersebut sudah dibantah oleh Arlan yang kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Saat ini Roni batal dicopot dan kembali melaksanakan tugasnya di SMPN 1 Prabumulih.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Copot Kepala Sekolah Tidak Sesuai Mekanisme, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Tertulis

#walikotaprabumulih #prabumulih #kemendagri #smpn1prabumulih

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved