Sabtu, 20 September 2025

KPU Temui KIP Koordinasi Pengelolaan Informasi Soal Data Capres-Cawapres Rahasia

Kamis, 18 September 2025 19:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025.

Putusan itu sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) termasuk ijazah tidak dapat diakses bebas oleh publik. 

Audiensi antara KPU dan KPI berlangsung di Aula KIP pada Kamis (18/9/2025).

Audiensi ini terkait dengan koordinasi pengelolaan data di KPU.

Soal pengelolaan data, sebelumnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken 21 Agustus 2025 mengundang kontroversi publik karena menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved