KPU Temui KIP Koordinasi Pengelolaan Informasi Soal Data Capres-Cawapres Rahasia
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025.
Putusan itu sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) termasuk ijazah tidak dapat diakses bebas oleh publik.
Audiensi antara KPU dan KPI berlangsung di Aula KIP pada Kamis (18/9/2025).
Audiensi ini terkait dengan koordinasi pengelolaan data di KPU.
Soal pengelolaan data, sebelumnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken 21 Agustus 2025 mengundang kontroversi publik karena menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
KIP Kabulkan Gugatan Kelompok Bon Jowi, Nyatakan Dokumen Akademik Jokowi sebagai Informasi Terbuka
Rabu, 11 Maret 2026
Terkini Nasional
Intip Daftar Dokumen Akademik Jokowi yang Dinyatakan Tak Lengkap secara Sistematis Menurut Bon Jowi
Rabu, 11 Maret 2026
Kalah di Sidang Gugatan KIP, UGM Diminta Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi
Selasa, 10 Maret 2026
Terkini Nasional
KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi Imbas Kalah di Sidang Gugatan Sengketa Informasi
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Jokowi soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres, Tegaskan Hak Setiap Warga Sama
Minggu, 1 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.