KPU Temui KIP Koordinasi Pengelolaan Informasi Soal Data Capres-Cawapres Rahasia
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025.
Putusan itu sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) termasuk ijazah tidak dapat diakses bebas oleh publik.
Audiensi antara KPU dan KPI berlangsung di Aula KIP pada Kamis (18/9/2025).
Audiensi ini terkait dengan koordinasi pengelolaan data di KPU.
Soal pengelolaan data, sebelumnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken 21 Agustus 2025 mengundang kontroversi publik karena menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
3 hari lalu
Tribunnews Update
DPR Desak KPU Klarifikasi seusai Akses Dokumen Capres-Cawapres Ditutup, Singgung Transparansi Publik
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tak Terima KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres: Hak Warga Tidak Beli Kucing dalam Karung
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.