TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Permintaan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak oleh Majelis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Permintaan rehabilitasi dari Steve Emmanuel ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pernyataan tersebut dijabarkan saat sidang vonis pada Selasa (16/7/2019).
Steve juga divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pertimbangan ditolaknya permintaan rehabilitasi Steve juga dijabarkan oleh majelis hukum yang diketuai oleh Erwin Djong.
Dijelaskan Steve Emmanuel terbukti bersalah karena memiliki narkotika golongan I, jenis kokai di atas lima gram.
Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.
Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung. Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.
(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kemewahan Prewed ala India Tania Nadira
Baca: Berakhir Damai, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan
Baca: Puluhan Nelayan Tagih Janji Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
TONTON JUGA:
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video
Kabar Selebriti
Revaldo Tak Lakukan Perlawanan saat Ditangkap Polisi seusai Konsumsi Narkoba: Kooperatif
Jumat, 13 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.