Terkini Nasional
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Alumni UGM Desak: Jokowi Harus Minta Maaf Tertulis!
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir secara langsung dalam sidang perdana terkait gugatan dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah
Sidang sedianya digelar pada Selasa (16/9/2025), namun ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.
Dalam gugatan yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), dua alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menuding ijazah Jokowi palsu
Atas hal tersebut, mereka meminta Jokowi meminta maaf.
"Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Penggugat Minta Ganti Hakim saat Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo
Pada perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
"Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yang belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan," lanjut Subagyo.
Baca: Perkara yang Buat Alumnus UGM Gugat Jokowi di PN Solo, Dinilai Lawan Hukum hingga Ingin Akhiri Drama
Berikut Isi Petitum atau Tuntutan Penggugat dalam Gugatan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
Kuasa hukum Penggugat, M.Taufiq mengatakan, dalam sidang ini pihaknya meminta PN Solo agar menganti hakim Putu Gde Hariadi.
Permintaan tersebut karena hakim telah memutuskan penolakan ijazah palsu Jokowi sebelumnya.
"Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” kata Taufiq.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, 2 Alumni UGM Minta JKW Minta Maaf secara Tertulis
# Pengadilan Negeri Solo # UGM # Jokowi # ijazah palsu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Pihak Kepolisian Kuak Alasan Penanganan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlarut-larut
3 jam lalu
Terkini Nasional
Punya Bukti Chat WhatsApp, Jusuf Kalla Tolak Bertemu Roy dan Rismon di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
3 jam lalu
Terkini Nasional
JK Klaim Diminta Megawati jadi Wapres Dampingi Jokowi, PDIP Singgung Pengkhianatan dan Luka
3 jam lalu
Terkini Nasional
Begini Respons Jokowi soal Klaim JK Punya Peran Besar dalam Karier Politiknya hingga jadi Presiden
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.