Tribun-Video Update
Sosok Gibran Rakabuming Raka, Utus 3 Pengacara dalam Gugatan yang Dituntut Bayar Rp125 Triliun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Gibran Rakabuming Raka, sosok yang mengutus tiga pengacara dalam kasusnya.
Terkhusus, dalam kasus gugatan perdata, yang menuntutnya bersama dengan KPU untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Mengutip Tribunnews dan Kompas.com pada (15/9), adapun sidang gugatan perdata ini dikabarkan kembali ditunda.
Alasannya, dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.
Baca: Kreatifitas Warga Dusun Trini Sleman, Bersihkan Sungai Selokan Mataram Sambil Dayung Kano
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Budi Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Di luar itu, Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada (1/10/1987).
Dia merupakan putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana.
Dikutip dari Prokompim Surakarta, Gibran tumbuh dan menetap di Kota Solo.
Baca: Kecerdasan Menkeu Purbaya Beri PR Dirut Bank Putar Ekonomi Usai Kucurkan Dana Rp 200 T: Dirut Pusing
Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-14 RI.
Menariknya, Gibran resmi menjadi Wapres termuda sepanjang sejarah Indonesia.
Sebab, dia dilantik saat masih berusia 37 tahun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil dan Rekam Jejak Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo Subianto 2024"
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Kompas.com
Selebritis
Mengejutkan! Tasya Farasya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Suaminya, Ahmad Assegaf
4 hari lalu
Terkini Nasional
Penggugat Ijazah Gibran Menantang Jokowi Buktikan Soal Backup-an 'Dalang Besar'
4 hari lalu
Tribunnews Update
Wapres Gibran Kini Tak Lagi Dibekingi Jaksa Pengacara Negara saat Hadapi Gugatan Perdata Ijazah SMA
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.