Kamis, 18 September 2025

Terkini Nasional

Misteri Tersangka Korupsi Haji yang Hingga saat ini Belum Diumumkan, KPK Klarifikasi: Calonnya Ada!

Senin, 15 September 2025 09:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Meski sinyal penetapan tersangka semakin kuat, pihak KPK meminta publik untuk bersabar.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan jawaban diplomatis.

Ia menyatakan bahwa KPK pasti akan mengumumkan perkembangan signifikan kepada publik jika sudah waktunya.

"Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Baca: KPK Ungkap Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag untuk Beli Aset

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memberi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah itu sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.

"Calonnya ya ada," kata Asep pada Rabu (10/9/2025).

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," imbuhnya.

Baca: SK Menag Jadi Senjata Korupsi Travel Haji: KPK Bongkar Modus Kuota Ilegal Khusus 2024 Bermasalah

Pucuk Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat

Penyidikan kasus ini telah mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Asep Guntur mengisyaratkan aliran dana korupsi ini mengalir secara sistematis dan berjenjang hingga ke "pucuk pimpinan" di kementerian tersebut.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," jelas Asep.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Yaqut Cholil Qoumas juga sudah diperiksa KPK hingga rumahnya digeledah.

Nizar Ali, Sekjen Kemenag dan Rektor UIN Semarang, Jateng juga diperiksa. Termasuk Khalid Basalamah, pendakwah dan pemilik travel haji.

KPK turut memanggil dan memeriksa staf PBNU dan AN Ditjen PHU Kemenag.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved