Terkini Nasional
RESPONS Yusril soal Polemik Ferry Irwandi, Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga saat ini masih menjadi sorotan soal Dansatsiber Mabes TNI yang menyebut aktivis Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara.
Ia mengatakan TNI meminta pandangan kepada polri terkait rencana pelaporan tersebut.
Yusril juga mengatakan nantinya TNI-Polri akan melaporkan soal dugaan kasus itu kepada para menteri.
"Memang ada masalah (dugaan pencemaran nama baik) di TNI, mereka sudah meminta pandangan kepada Polri. Kita lihat saja," kata Yusril.
Terpisah, Yusril menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TNI yang ingin melaporkan Ferry Irwandi.
Dikutip dari Kompas.com, polisi pun sudah benar menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas kasus pencemaran nama baik.
Baca: MERASA DIKEPUNG APARAT! Ferry Irwandi Curhat: Ketawa Aja, yang Ancam Saya Sekarang Negara
Yusril menyebut berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, kasus pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi.
Namun kasus tersebut hanya bisa dilaporkan oleh individu.
Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Sementara itu, terkait apa yang ditulis oleh Ferry Irwandi, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajari dengan saksama isi dari tulisan-tulisan atau unggahannya di media sosial.
Jika isi tulisan-tulisan itu bersifat saran dan kritik yang konstruktif, maka hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat
Baca: Salsa Erwina Disebut Provokator & Perusak Bangsa! DITEROR Surat Dikirim ke Perusahaan Denmark
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik"
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Kompas.com
Nasional
Kronologi 4 Personel Brimob di Labuan Bajo Ditikam Diduga Oknum TNI saat Pulang Pesta
47 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Tuding Pengadilan Militer Halangi Penyidikan Kasus Andrie, Perintahkan Pemusnahan Barang Bukti
22 jam lalu
Terkini Nasional
Viral! Oknum TNI Penyiram Air Keras pada Andrie Yunus Divonis 1,5 sampai 3 Tahun Penjara
1 hari lalu
Terkini Nasional
Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
1 hari lalu
Tribunnews Update
4 Prajurit TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Ada yang Dipecat
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.