Minggu, 11 Mei 2025

Laporkan Fairuz A Rafiq Namun Ditolak, Kuasa Hukum Pablo Benua Geram

Senin, 15 Juli 2019 19:56 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Pablo Benua, geram lantaran laporannya ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pada Senin (15/7/2019) ia mewakili Pablo, untuk balik melaporkan Fairuz A Rafiq.

Namun, menurutnya, laporan tersebut ditolak penyidik dengan alasan yang tidak jelas.

"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas, maka saya meminta kepada pak Tito Karnavian supaya diminta untuk mengnonaktifkan kepada petugas-petugas hari ini," kata Kuasa Hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).

Andar merasa, ia tidak mendapat hak sebagai rakyat untuk membuat laporan. Menurutnya, alasan polisi tak cukup kuat untuk menolaknya. Ia dianggap sudah tidak menjadi kuasa hukum Pablo.

Padahal, menurutnya ia masih kuasa hukum yang sah.

"Saya rakyat, tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya," katanya dengan nada tinggi.

Dituturkan Andar, Pablo melaporkan Fairuz atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia tak terima dijebloskan ke penjara terkait kasus ikan asin. Sebab, menurutnya Pablo tak ikut bicara dalam video Youtobe terkait.

Pablo dilaporkan lalu melaporkan balik. Atas dasar dia Pablo tidak pernah ikut mengeluarkan statement (pada video), katanya.

Demi memperkuat laporan, Andar membawa bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman. Yakni rekaman laporan saat Fairuz melaporkan Pablo Benua terkait kasus ikan asin.

"Flash disk isinya semua laporan Fairuz itu, udah ada lima bukti di dalam flash disk," katanya.

Saat ini, Pablo Benua tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia bersama istrinya, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan sejak Jumat (12/7/2019) kemarin.

Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Nurul Hanna
Videografer: Nurul Hanna
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved