Terkini Nasional
Mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono Usul Jabatan Presiden 8 Tahun, Ini Alasannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono mengusulkan agar jabatan untuk presiden dan kepala daerah di Indonesia ditambah dari lima menjadi delapan tahun.
Hendropriyono beralasan, mahalnya biaya pemilihan umum yang kian naik dari periode ke periode menjadi salah satu dasar dari usulannya tersebut.
Selain itu, kata Hendropriyono, penambahan jabatan presiden menjadi delapan tahun juga untuk menghindari konflik antarpendukung seperti yang terjadi pasca-Pilpres 2019.
Dalam usulnya tersebut, Hendropriyono juga meminta agar presiden yang sudah menjabat delapan tahun tidak dapat lagi mencalonkan diri kembali.
Hal itu agar presiden terpilih dapat fokus bekerja tanpa sibuk memikirkan jabatan untuk periode keduanya.
Usulan itu disampaikan Hendroproyono saat bertemu dengan Ketua DPR RI Bambanng Soesatyo di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
"Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun. Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silahkan berkompetisi, tidak ada petahana," kata Hendropriyono.
"Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat, tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja aja delapan tahun yang betul," tambahnya.
Mantan Ketua Umum PKPI ini juga mengungkapkan terkait sistem pemilihan presiden terpilih seperti apa.
Hendropriyono mengatakan, penentuan presiden dikembalikan lewat keputusan Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR). Dengan kata lain, pemilihan presiden tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilu.
"Nah kalau menurut saya kalau mau konsekuen pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak, rakyatnya juga jadi rusak mentalnya," ucapnya.
Terkait usulannya, Hendropriyoni menyarankan agar ada addendum terhadap konstitusi.
Lebih lanjut, ia pun menyerahkan sepenuhnya usul tersebut kepada DPR apakah nantinya diterima atau tidak.
"Karena ini kerjaan MPR, MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara, dan DPR terbesar isi anggotanya dari MPR, makanya saya kesini. Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diaddendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala pemerintah dan kepala daerah itu delapan tahun sekali saja, jadi tidak begini," jelasnya.(*)
ARTIKEL POPULER:
Jawaban Presiden Joko Widodo Mengenai Koalisi dengan Prabowo
Pertemuan Perdana Presiden Jokowi dan Prabowo setelah Pilpres 2019
Kabinet Indonesia Era Presiden Soekarno
TONTON JUGA:
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
AM Hendropriyono Kritik Pihak yang Desak Pemakzulan Wapres Gibran: Negara Hancur Mau Tanggung Jawab?
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Eks Kepala BIN AM Hendropriyono Bela Hercules, Akui Ketua GRIB Berjasa Besar Tak Cuma Angkuti Barang
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Eks Kepala BIN soal Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot: Sah-sah Saja, Kita Bebas Berekspresi
Minggu, 27 April 2025
Viral News
Respons Prabowo, Eks Kepala BIN hingga Kaesang soal Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran
Minggu, 27 April 2025
BREAKING NEWS
Demo Rusuh di Gedung Sate, Bisik-bisik Jokowi ke Ganjar, hingga Puan Temui Hendropriyono
Jumat, 29 September 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.