Tribunnews Update
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Pasca-Disanksi Etik Buntut Rantis Lindas Ojol Affan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Dilaporkan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dua pelanggar berat kasus rantis melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas, kini mengajukan banding.
Banding itu diajukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.
Baca: Polres Madiun Kota Tangkap 9 Pelaku Perusakan DPRD, Salah Satunya Pelempar Bom Molotov
Diketahui, Kompol Cosmas duduk di samping sopir rantis Bripka Rohmat saat insiden tewasnya Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, Kamis (28/8).
Berdasarkan hasil sidang KKEP, Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Bahkan, Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Sedangkan Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Baca: Rekaman CCTV Longsornya Tambang Bawah Tanah Milik Freeport, 7 Pekerja Masih Terjebak
Hasil sidang KKEP memutuskan Bripka Rohmat terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Selain itu, Bripka Rohmat juga disanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.
Sementara itu, lima pelanggar kategori sedang, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, terancam sanksi patsus.
Selain itu, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan.
Kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu adalah duduk di baris belakang mobil rantis.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
# Kompol Cosmas # Bripka Rohmat # banding # Sanksi Etik # Rantis Lindas Ojol
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Pengacara Mantan Bupati Lampung Ajukan Banding, Nilai Fakta-fakta Persidangan Dikesampingkan Hakim
Selasa, 3 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kerry Melawan Siap Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Terus Mencari Keadilan
Jumat, 27 Februari 2026
Selebritis
Vonis Nikita Mirzani Dinaikan seusai Banding, Praktisi Hukum Soroti Hal Ini
Rabu, 10 Desember 2025
Selebritis
Hasil Putusan Banding: Hukuman Nikita Mirzani Naik jadi 6 Tahun Penjara dan TPPU Resmi Terbukti
Rabu, 10 Desember 2025
Tribunnews Update
Kejanggalan Tewasnya Dosen Muda Untag: Gelagat dan Sanksi Etik AKBP B, hingga Bercak Darah Korban
Jumat, 21 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.