Tribunnews Update
Polisi Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik, Aturan UU Selamatkan Ferry Irwandi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Reporter: Nila
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Update Sidang Chromebook, Terdakwa Sri Wahyuningsih Ajukan Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakpus
5 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Usut Pemotongan Video Ceramah JK, Bakal Gelar Uji Forensik untuk Selidiki Keaslian Konten
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Filipina Menlu RI, Tawarkan Alutsista Produksi Dalam Negeri
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Iran-AS: IRGC Sergap Kapal di Selat Hormuz, Mata-mata Iran Bocorkan Dokumen Israel
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.