Sabtu, 2 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Dipecat, Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan hingga Tewas Disanksi Demosi 7 Tahun

Kamis, 4 September 2025 20:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025) malam.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar ketua sidang, dikutip dari YouTube Radio TV Polri.

Selain sanksi administrasi berupa demosi, dia juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Hal ini berbeda dengan Kompol Cosmas yang sebelumnya menjalani sidang etik dalam kasus yang sama.

Ia disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(Tribun-Video.com)

Baca: Kompol Cosmas, Sosok yang Tabrak dan Lindas Driver Ojol Affan Pakai Rantis, Dipecat dari Polri

Baca: Heboh Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas terkait Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan


#BripkaRohmat #SopirRantis #OjolTewas #Demosi #KasusRantis #PolisiIndonesia

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Bripka Rohmat   #rantis   #demosi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved