TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Dipecat, Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan hingga Tewas Disanksi Demosi 7 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025) malam.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar ketua sidang, dikutip dari YouTube Radio TV Polri.
Selain sanksi administrasi berupa demosi, dia juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
Hal ini berbeda dengan Kompol Cosmas yang sebelumnya menjalani sidang etik dalam kasus yang sama.
Ia disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Tribun-Video.com)
Baca: Kompol Cosmas, Sosok yang Tabrak dan Lindas Driver Ojol Affan Pakai Rantis, Dipecat dari Polri
Baca: Heboh Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas terkait Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan
#BripkaRohmat #SopirRantis #OjolTewas #Demosi #KasusRantis #PolisiIndonesia
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sosok Bobby Rasyidin Disorot Usai Kecelakaan KA Bekasi Timur, Ekspresi Sendu hingga Momen Termenung
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KAI Jawab Usulan Gerbong Wanita Dipindah: Kami Tidak Bedakan Gender Laki-laki atau Wanita!
2 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Trump Tuduh Teheran Tertekan hingga Runtuh, Desak Amerika Buka Hormuz
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Komut KAI Salahkan Taksi Mogok Penyebab Laka KA Argo Bromo Tabrak KRL: Kereta Nggak Mungkin Ngerem
2 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman AS-Iran: Senjata Perang Laut Iran Dikerahkan Remukkan Kapal Induk AS, Marinir Dirudal
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.