Minggu, 7 September 2025

Terkini Nasional

Masalah Baru Gibran! Subhan Palal Gugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA Cawapres Jadi Masalah Utama!

Kamis, 4 September 2025 18:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Giliran ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang disorot oleh publik lantaran menuai kejanggalan.

Jika sebelumnya Jokowi ramai digugat oleh tim Roy Suryo Cs soal ijazahnya yang palsu, kali ini ijazah SMA Gibran dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Sosok penggugat Subhan Palal menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

Untuk itu dirinya mengajukan gugatan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Baca: Mendadak Viral! Sosok Riska Amalia yang Diundang Bertemu Wapres Gibran sebagai Perwakilan Ojol

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Bantah Motif Politik

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.

Baca: Gibran Borong Jajan di Sentra Kue Subuh Pasar Senen, Dikerumuni Warga hingga Diajak Foto Bersama

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN. Tapi, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.

Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.

Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan. Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sosok Subhan Palal, Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Ijazah SMA Anak Jokowi Jadi Sorotan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved