Minggu, 7 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tangis Kompol Cosmas Pecah seusai Dipecat Tak Hormat Buntut Rantis Lindas Ojol Affan hingga Tewas

Rabu, 3 September 2025 21:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keputusan itu disampaikan dalam sidang Kode Etik Komisi Polri di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

Seusai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.

Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan. 

Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.

(Tribun-Video.com) 

Baca: Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Kenakan Baret Biru

Baca: Detik-detik Kompol Kosmas Dikawal 2 Anggota Provos Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol

#KompolCosmas #DipecatTakHormat #Rantis #OjolAffan #Kecelakaan #PolisiIndonesia

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Kompol Cosmas   #PTDH   #rantis   #Lindas   #ojol

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved