Foto Viral
Viral Aturan Berzina Didenda Rp 1,5 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota Malang akan memanggil Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid, terkait tata tertib di RW 2 yang di antaranya berzina didenda Rp1,5 juta dan sempat viral di media sosial.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019), Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, akan mengklarifikasi peraturan itu kepada lurah.
"Persisnya apa nanti saya akan panggil Pak Lurahnya dulu," ujar Wasto, Kamis (11/7/2019).
Wasto menyebut tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang pemberlakuan tata tertib di tingkat RW.
Sebab itulah tata tertib di tingkat RW harus sesuai dengan kondisi dan kesepakatan warga setempat.
"Sangat tegantung dari penggunaannya dan proses musyawarahnya," imbuh Wasto.
Pihak Wasto pun ingin tahu proses kesepakatan peraturan di RW 2 itu.
"Makanya perlu memanggil lurah untuk mengetahui inisiatifnya bagaimana, proses menyepakatinya semacam apa, digunakan untuk apa, aspek pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 2, Ashari membenarkan tata tertib yang viral itu dan menyebutnya masih dalam tahap sosialisasi sehingga terbuka untuk direvisi.
"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," kata Ashari saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/7/2019).
Aturan itu di antaranya warga pendatang baru harus membayar Rp1,5 juta untuk kas RW dan uang makam.
Kemudian warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan yang tinggal di indekos Rp50 ribu.
Selain itu, warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melapor dalam waktu 3 x 24 jam akan didenda Rp1 juta.
Soal tindakan asusila, bagi yang kepergok berzina atau persetubuhan tanpa ikatan perkawinan didenda Rp1,5 juta.
Lalu pelaku kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp1 juta, dan transaksi atau memakai narkoba didenda Rp500 ribu.
Bagi kejahatan yang mengandung unsur pidana memang tetap dikenakan sanksi meski menjadi wewenang penegak hukum.
Tata tertib itu ditandatangani oleh Ashari dan ditetapkan pada 14 Juni 2019.
Ashari menyebut tata tertib itu berdasarkan hasil musyawarah dari pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut, serta tokoh masyarakat setempat.
Lantaran menuai kontroversi, Ashari menyebut nilai rupiah yang ada dalam tata tertib sifatnya tidak mengikat.
Menurut Ashari, warga yang melanggar bisa memberi dengan sukarela atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Jika keberatan membayar sesuai dengan yang tertera. Umpama mau membayar seikhlasnya tidak masalah. Tidak bayar tidak masalah yang penting komunikasi," kata Ashari.(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Viral Aturan Berzina Didenda Rp1,5 Juta, Pemkot Malang akan Panggil Lurah Mulyorejo
ARTIKEL POPULER:
Istri Pertama Bahagia Temani Suaminya Menikah Lagi, Senang Melihat Suamiku Punya Istri Kedua
Penasaran dengan Suara Aneh dari AC, Pria Ini Hampir Berteriak Temukan Segerombolan Ular di Dalamnya
Kronologi Pembunuhan Mutilasi Wanita di Banyumas, Lidah Menjulur dan Tergigit
Sumber: TribunWow.com
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
LIVE UPDATE
Toko Oleh-oleh Diserbu Pemudik di Kota Malang, Kawasan Sanan Jadi Favorit Para Wisatawan
Rabu, 25 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Berburu Kuliner di Bawah Langit Mendung Bazar Ramadhan Sawojajar
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Bazar Ramadhan 2026 Digelar di Lapangan Rampal Kota Malang, Dibuka Langsung Pangdam V Brawijaya
Sabtu, 14 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.