HOT TOPIC
PDIP Blak-Blakan Sebut Ahmad Sahroni Tetap Digaji, Tetangga Desak Pulang & Minta Maaf ke Warga
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Baca: Seusai Didemo, Komisi II DPR Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri, Dana Dikembalikan ke Negara
Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Baca: Temui Pimpinan DPR RI, BEM UI Kritisi Isu Makar yang Dilontarkan Prabowo Hambat Aspirasi Rakyat
Di sisi lain, Seorang emak-emak yang juga merupakan Wakil Ketua NasDem Jakarta Utara Erlyyani Utami meminta Ahmad Sahroni untuk pulang.
Ia juga meminta Sahroni untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Pulang pak, kasihan rakyat, demi ketentraman dan keamanan tetap terjaga," kata Erlyyani. (Tribun-Video.com)
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Langkah Ahmad Sahroni usai Barang Mewahnya Dijarah Perusuh, Isi Tas Jadi Alasan Laporkan ke Polisi?
1 hari lalu
Terkini Nasional
2 Hari Menghilang! Siswa SMK di Banten Ikut Demo DPR Berujung Meninggal, Diduga Korban Kekerasan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.