Minggu, 7 September 2025

Terkini Nasional

Tiru Langkah NasDem! PAN Desak DPR & Kemenkeu Tak Berikan Gaji Tunjangan ke Eko Patrio-Uya Kuya

Rabu, 3 September 2025 18:37 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang seharusnya didapat oleh Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.

Penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonsktifkan keduanya dari keanggotaan di DPR RI.

Kabar ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan pada Rabu (3/9/2025).

Putri menyebut, gaji hingga tunjangan tersebut diminta dihentikan selama Eko dan Uya Kuya masih berstatus sebagai anggota DPR non-aktif.

Baca: Relawan Medis Alami Pembengkakan Otak seuai Dihajar Polisi saat Evakuasi Korban Demo di Solo

Permohonan penghentian gaji hingga tunjangan ini ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan.

Langkah ini diambil PAN sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

 "Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, demi demi menjaga muruah DPR RI dan juga demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi.

Baca: Demo di Depan DPR, Massa Aksi Perempuan Kritik Kunjungan Prabowo ke China Hadiri Parade Militer

Sebelumnya, langkah ini juga telah diambil oleh partai NasDem.

NasDem meminta penghentian pemberian gaji hingga tunjangan kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Sama seperti PAN, langkah ini diambil lantaran keduanya saat ini berstatus sebagai anggota DPR nonaktif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut langkah ini juga diambil sebagai bagian dari penegakan dan mekanisme dan integritas partai.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya"

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved