Dibayar Rp 70 Ribu, Bocah 11 Tahun di Makassar Jadi Kurir Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
AL diamankan tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (8/7/2019) pukul 19.00 Wita, saat dia mengantar dua paket sabu.
Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, AL telah lama menjadi kurir narkoba di Makassar. Ia diberi upah Rp 70 ribu oleh seorang pengedar, Dahlia (50).
"Jadi sekali antar dia (AL) mendapat upah 70 ribu, modusnya itu menyelip narkoba di bawah pot bunga," ungkap Diari saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes, sore.
Untuk bisa mengelabui pihak kepolisian, Ibu Rumah Tangga (IRT) Dahlia yang juga diamankan tim Elang. Dahlia memakai jasa AL untuk memuluskan peredaran narkoba.
Kompol Diari menyebutkan, cara AL saat menjual narkoba melalui transaksi balik pot bunga yang ada sekitar pasar Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Makassar.
"Dia (AL) disuruh sama Dahlia mengantar paket tersebut ke pembeli, tapi AL selipkan paket itu dibawa pot. Jadi dia menunjuk ke pot bunga itu ke pembelinya," jelas Diari.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, AL hanya berstatus sebagai saksi. Karena dia masih dilindungi dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, dibawah 12 tahun.
"Yang bersangkutan (AL) dalam kasus ini sebagai saksi saja, karena masih dibawah umur dan dilindungi UU. Dia dimanfaatkan oleh pelaku utama (Dahlia)," kata Diari.
Kompol Diari menambahkan, memang Dahlia selama ini menjadi incaran pihak kepolisian di jajaran Polrestabes Makassar sejak lama, dalam peredaran narkotika.
"Si anak (AL) setelah ini kita pulangkan, sementara pelaku utama (Dahlia) ini kita proses. Ancaman hukumannya maksimal itu dua puluh (20) tahun," tambahnya.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
3 hari lalu
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Tangisan Istri Pecah di Ruang Sidang! Hasiolan Divonis Seumur Hidup oleh PN Batam
Senin, 16 Maret 2026
Saksi Kata
Tangis Istri Kapten Hasiolan Pecah, Suami Terseret Kasus Sabu 2 Ton
Minggu, 15 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui & Denda Rp 500 Juta di Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.