Dibayar Rp 70 Ribu, Bocah 11 Tahun di Makassar Jadi Kurir Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
AL diamankan tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (8/7/2019) pukul 19.00 Wita, saat dia mengantar dua paket sabu.
Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, AL telah lama menjadi kurir narkoba di Makassar. Ia diberi upah Rp 70 ribu oleh seorang pengedar, Dahlia (50).
"Jadi sekali antar dia (AL) mendapat upah 70 ribu, modusnya itu menyelip narkoba di bawah pot bunga," ungkap Diari saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes, sore.
Untuk bisa mengelabui pihak kepolisian, Ibu Rumah Tangga (IRT) Dahlia yang juga diamankan tim Elang. Dahlia memakai jasa AL untuk memuluskan peredaran narkoba.
Kompol Diari menyebutkan, cara AL saat menjual narkoba melalui transaksi balik pot bunga yang ada sekitar pasar Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Makassar.
"Dia (AL) disuruh sama Dahlia mengantar paket tersebut ke pembeli, tapi AL selipkan paket itu dibawa pot. Jadi dia menunjuk ke pot bunga itu ke pembelinya," jelas Diari.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, AL hanya berstatus sebagai saksi. Karena dia masih dilindungi dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, dibawah 12 tahun.
"Yang bersangkutan (AL) dalam kasus ini sebagai saksi saja, karena masih dibawah umur dan dilindungi UU. Dia dimanfaatkan oleh pelaku utama (Dahlia)," kata Diari.
Kompol Diari menambahkan, memang Dahlia selama ini menjadi incaran pihak kepolisian di jajaran Polrestabes Makassar sejak lama, dalam peredaran narkotika.
"Si anak (AL) setelah ini kita pulangkan, sementara pelaku utama (Dahlia) ini kita proses. Ancaman hukumannya maksimal itu dua puluh (20) tahun," tambahnya.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur
Tribunnews Update
Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Narkotika
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal Memberatkan dan Meringankan pada Kasus Narkotika
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkotika di Dalam Rutan Salemba
Kamis, 23 April 2026
Berita Terkini
Bareskrim Buru Frendry Dona, DPO Pengendali Lab Vape Cair Etomidate dan Residivis Narkoba
Rabu, 22 April 2026
LIVE UPDATE
2 Warga Pasar Manna Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 144 Paket Sabu Diamankan
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.