TRIBUNNEWS UPDATE
3 Pengakuan Anggota Brimob Penabrak Ojol Affan: Nyawa Terancam hingga Kaca Rantis Gelap
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Divisi Propam Mabes Polri memeriksa tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Ketujuh anggota tersebut terdiri dari Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Dalam pemeriksaan Jumat (29/8/2025), para anggota Brimob menyebut situasi di lapangan sangat mencekam.
Baca: Penampakan Markas Gegana Brimob Dijebol dan Dijarah Massa, 2 Bus Polisi Dibakar Habis
Massa disebut berusaha membuka pintu kendaraan dan melempari mobil dengan batu. Mereka mengaku keselamatan juga terancam.
Seorang anggota Brimob mengatakan dirinya bersama rekan lain berusaha menahan pintu agar tidak terbuka. Ia menyebut jika pintu berhasil dibuka, nyawa mereka bisa melayang.
Selain itu, kendaraan taktis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis.
Sopir menyebut mobil tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan benda dari massa.
Kondisi tersebut membuat massa lebih mudah mengejar kendaraan.
Baca: 3 ASN Tewas saat DPRD Makassar Dibakar Massa, Ada Staf PDIP, Korban Terjebak & Lompat dari Lantai 4
Ratusan orang bermotor disebut terus menekan agar mobil berhenti.
Situasi baru mereda setelah kendaraan masuk ke Mako Brimob Kwitang.
Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis mengaku tidak melihat keberadaan Affan di depan mobil.
Ia beralasan kaca kendaraan gelap serta situasi penuh asap dan kerumunan.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Tita Syarif
Editor: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pengakuan Anggota Brimob Penabrak Ojol Affan: Nyawa Terancam hingga Kaca Rantis Gelap
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ratusan Honorer Datangi Kantor Bupati Donggala, Tuntut Status PPPK dan Gaji 3 Bulan
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Penambang Geruduk Gubernur Gorontalo Minta Diskresi gegara Kesulitan Jual Hasil Tambang Emas
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Tokoh Pemuda Rakyat Papua Bergerak Nabire Imbau Warga Tak Terlibat Aksi Demo, Jaga Situasi
Selasa, 7 April 2026
Terkini Nasional
BUNTUT TNI Kena Serangan Israel, Ribuan Massa Kepung Kedubes AS: 'Indonesia Bukan Pengawal Zionis!'
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.