Selasa, 6 Januari 2026

Tribunnews Update

7 Brimob Dihukum Patsus 20 Hari, Kadiv Propam: Mereka Terbukti Melanggar Kode Etik Kepolisian

Jumat, 29 Agustus 2025 23:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Divisi Propam Polri memberikan sanksi selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan pengemudi ojek online. 

Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri dna dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM. 

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved