Tribunnews Update
7 Brimob Dihukum Patsus 20 Hari, Kadiv Propam: Mereka Terbukti Melanggar Kode Etik Kepolisian
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Divisi Propam Polri memberikan sanksi selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan pengemudi ojek online.
Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri dna dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman AS-Venezuela: Trump Ancam Serang Kolombia, Nasib Rusia & China seusai Minyak Dikuasai AS
7 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Venezuela: Kolombia Terancam Jadi Caracas Kedua! Aset Indonesia Ikut Terancam
7 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Tangkap Maduro, Taiwan Ingatkan China Bisa Jadi Target Selanjutnya: Xi Jinping Hati-hati
7 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Nicolas Maduro Ditangkap Pasukan Elit AS: Pengawal Presiden Dihabisi atas Perintah Trump
7 jam lalu
Tribunnews Update
Suara Bergetar Laras Faizati Bacakan Pledoi, Singgung Ketidakadilan Ditangkap gara-gara Mengkritik
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.