Kamis, 15 Mei 2025

Rampung Diperiksa KPK, Eks Dirut Garuda Indonesia Ogah Omong Banyak

Kamis, 11 Juli 2019 10:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar ogah bicara banyak setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satar diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Tanya penyidik, penyidik yang tahu. Memang saya ditanya beberapa, ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya cukup lama jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi, ya nanti dilanjutkan lagi," ucap Satar pada pukul 18.32 WIB di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Satar tidak bicara apa-apa lagi. Ia langsung berjalan menuju mobil yang terparkir di depan gedung komisi antirasuah.

Menemani Satar, Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum mengatakan kliennya bakal diperiksa lagi pekan depan.

"Ada beberapa informasi yang dia tidak ingat, oleh karena itu dia akan coba mengingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada riksa berikutnya," tutur Luhut.

"Belum ada jawaban yang diberikan, karena dia belum ingat. Ini tahun 2011 ya, tahun 2010 ya, ada yang 2012, jadi enggak ingat lagi persisnya. Jadi akan berikan keterangan lagi berikutnya," sambungnya.

Luhut membeberkan, materi pemeriksaan pekan depan, penyidik KPK bakal mengorek kedekatan Satar dengan Soetikno Soedarjo. Soetikno Soedarjo juga tersangka dalam perkara ini. Ia adalah penyuap Satar.

"Jadi ada surat-menyurat dengan Pak Tikno, jadi memang dia ini hubungan dekat dari dulu, ada sepedaan sama-sama, kan gitu jadi ya, banyak informasi yang hubungannya pertemanan," bebernya.

Perkembangan terbaru perkara korupsi di Garuda Indonesia ini, KPK menemukan adanya aliran dana baru lintas negara.

"Itu (aliran dana lintas negara) belum (dikonfirmasi), nanti minggu depan dia (Satar) akan konfirmasi, dia enggak ingat persis," kata Luhut.

KPK pun telah memeriksa Soetikno pada Selasa (9/7/2019) kemarin dan mengonfirmasi yang bersangkutan soal adanya temuan baru dugaan aliran dana baru lintas negara dalam perkara suap tersebut.

Usai diperiksa, Soetikno memilih irit bicara. "Tanyakan kepada pak penyidik sajalah, terima kasih," ucap Soetikno.

Emirsyah dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku 'beneficial owner' dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Ilham Rian Pratama
Videografer: Ilham Rian Pratama
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved