Eks Ketua PN Jaksel Disebut Angkat Jempol Setelah Terima Rp60 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) disebut angkat jempol setelah terima Rp 60 miliar untuk urus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) tiga korporasi.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Mulanya di persidangan saksi pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri mengatakan setelah mengirimkan uang Rp 60 miliar ke rumah panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Ia mengaku tak ada obrolan. "Saya langsung nggak pake ngobrol lagi. Saya langsung jalan. Semua beres. Oke, semua beres," kata Ariyanto di persidangan.
Lanjutnya untuk selanjutnya akan disampaikan oleh Wahyu Gunawan.
"Maksudnya mungkin koordinasi dengan MAN. Wahyu, mungkin koordinasi dengan MAN, yang saya tangkap seperti itu. Jadi saya tinggal menunggu saja," imbuhnya.
Kemudian dikatakan Ariyanto selang dua Minggu dirinya diundang makan bersama oleh MAN. "Ri, lu dateng nanti. Bapak, undang. Mendan (MAN), mengundang," kata Ariyanto menirukan perkataan Wahyu.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Miris! Kesaksian Laras Faizati Selama Penyidikan di Penjara: Diberi Obat Basi hingga Diledek Polisi
5 hari lalu
Alasan Legal Corporate Wilmar Pilih AALF di Perkara Migor: Singgung Putusan Lepas
Rabu, 17 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDTAE
Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun dalam Kasus Suap CPO: Ini Faktor yang Memberatkan
Kamis, 4 Desember 2025
Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperilan, KPK Tak Hadir di Sidang Perdana
Jumat, 28 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.