Live Update
Angkut Kayu Ilegal, Petani Seulimeum Diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Bui
Laporan wartawan Serambi News – Sara Masroni
TRIBUN-VIDEO.COM-Diduga main kayu, seorang petani asal Seulimeum, Aceh Besar berinisial IR (61) menjadi tersangka usai ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh saat patroli di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025) mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil barang Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T kuning beserta kunci dan STNK, satu unit handphone NOKIA dan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) sebanyak 7,77 Kubik.
Kini IR dipersangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Banjir Bandang di Sumatera
LBH Banda Aceh Minta TNI Tak Pakai Kekerasan saat Hadapi Massa yang Kibarkan Bendera Bulan Bintang
7 hari lalu
Tribunnews Update
Akses Medan-Banda Aceh Pulih, Jembatan Bailey Resmi Difungsikan Pasca Terputus Imbas Banjir
Senin, 29 Desember 2025
Tribunnews Update
Polisi Ringkus Pembunuh Sadis Dua Penderes Getah Pinus di Gayo Lues, Berawal dari Masalah Sepele
Jumat, 26 Desember 2025
Tribunnews Update
Kronologi 2 Penderes Pinus Tewas Mengenaskan di Semak-semak Gayo Lues, Diduga Dibunuh Rekan Sendiri
Jumat, 26 Desember 2025
Live Update
Karyawan PT ABS Penembak 5 Petani Sawit di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka, Beli Senpi Rp 4 Juta
Sabtu, 20 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.