Rabu, 7 Januari 2026

Live Update

Angkut Kayu Ilegal, Petani Seulimeum Diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 28 Agustus 2025 16:28 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Serambi News – Sara Masroni
TRIBUN-VIDEO.COM-Diduga main kayu, seorang petani asal Seulimeum, Aceh Besar berinisial IR (61) menjadi tersangka usai ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh saat patroli di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025) mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil barang Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T kuning beserta kunci dan STNK, satu unit handphone NOKIA dan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) sebanyak 7,77 Kubik.

Kini IR dipersangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kayu Ilegal   #petani   #Banda Aceh

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved