Kamis, 28 Agustus 2025

Tribunnews Update

Pengacara Tak Tahu Sakit yang Diderita Silfester, Hakim Sebut Relawan Jokowi Tak Serius Ajukan PK

Rabu, 27 Agustus 2025 22:06 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Pasalnya, Silfester tak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025).

Pengacaran Silfester, Triyono Haryanto mengaku tak mengetahui sakit yang sedang diderita kliennya.

Triyono menyatakan, surat sakit Silfester diserahkan kuasa hukum kepada majelis hakim.

Namun, surat itu tak mencantumkan keterangan yang jelas soal penyakit yang diidap maupun nama dokter yang memeriksa.

Baca: Bripda MA Oknum Polisi di Banten Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Jatuh dari Motor & Kritis

Dilansir dari Kompas.com, Triyono dan tim kuasa hukum yang lain juga mengaku tak mengetahui keberadaan Silfester saat ini.

“Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” jelas dia.

Menurut Triyono, saat terakhir bertemu dengan Silfester pada Jumat (22/8) untuk menyusun memori tambahan, Silfester mengatakan siap hadir persidangan hari ini.

“Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi. Dengan demikian sebagai pemohon atau kuasa hukum meminta untuk diundur satu kali lagi,” katanya.

Namun, hingga persidangan berakhir, kuasa hukum tetap tidak mengetahui penyakit maupun keberadaan Silfester.

Baca: Ketum KSPSI Minta 3 Anggotanya Tak Ikut Demo Buruh 28 Agustus di Gedung DPR & Istana

Triyono justru menekankan, dirinya memang membatasi diri, tidak mencampuri ranah pribadi kliennya.

“Saya sampaikan tadi di persidangan, bahwa saya yang ngurusin PK-nya, pribadinya enggak. Sakit tidaknya, saya bukan dokter. Saya sarjana hukum, loh,” tegas Triyono

Sebagai informasi, hakim menyimpulkan alasan Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang PK tidak sah.

Pasalnya, pemohon dianggap tidak memanfaatkan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.

Hakim menganggap, Silfester sebagai pemohon tak bersungguh-sungguh mengajukan PK.

Baca: Momen Ahmad Dhani Diancam Diusir seusai Berkali-kali Interupsi Ariel & Judika di Rapat RUU Hak Cipta

Atas hal itu, hakim memutuskan permohonan PK Silfester gugur, seusai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak.

"Pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," katanya.

Pihak kuasa hukum Silfester menghormati dan menerima keputusan majelis hakim.

"Apapun keputusannya sudah seperti itu, kami terima," katanya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Tak Tahu Sakit yang Diderita Silfester Matutina"

    
# pengacara # sakit # Silfester Matutina # hakim # Peninjauan Kembali

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved