Tribunnews Update
Dwi Hartono, Terduga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Dipenjara 2 Tahun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dwi Hartono, sosok motivator yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, pernah terseret kasus pemalsuan Ijazah.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (27/8/2025).
Menurut AKPB Andika, DH sempat divonis kurungan penjara selama dua tahun pada 2012 silam.
Baca: Peran Penting F di Balik Tewasnya Kacab Bank, Ternyata Oknum Aparat & Perintahkan Buang Jasad Korban
Pada saat itu ia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, angkatan 2004.
DH berperan sebagai manipulator nilai empat calon mahasiswa agar diterima di FK Unissula.
Saat itu DH bisa membuat siswa SMA masuk ke universitas dengan mengubah ijazah IPS menjadi IPA.
Kasus kemudian terungkap setelah aduan dari FK Unissula, Taifuqurrahman.
Usai dilakukan penyelidikan, terungkat ternyata DH tak hanya memalsukan ijazah namun juga menyediakan joki untuk tes masuk universitas.
Terkini DH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Kacab Bank BUMN insial MIP.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Dipenjara Kasus Pemalsuan Ijazah"
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria di Buton Tewas Dihujam 21 Tusukan, Pelaku Cemburu Lihat Korban Mesra-mesraan dengan Pacarnya
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Buru Pembunuh Bos Tenda di Bekasi, Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah
3 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bos Tenda, Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.