Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Dwi Hartono, Terduga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Dipenjara 2 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 21:27 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dwi Hartono, sosok motivator yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, pernah terseret kasus pemalsuan Ijazah.

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (27/8/2025).

Menurut AKPB Andika, DH sempat divonis kurungan penjara selama dua tahun pada 2012 silam.

Baca: Peran Penting F di Balik Tewasnya Kacab Bank, Ternyata Oknum Aparat & Perintahkan Buang Jasad Korban

Pada saat itu ia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, angkatan 2004.

DH berperan sebagai manipulator nilai empat calon mahasiswa agar diterima di FK Unissula.

Saat itu DH bisa membuat siswa SMA masuk ke universitas dengan mengubah ijazah IPS menjadi IPA.

Kasus kemudian terungkap setelah aduan dari FK Unissula, Taifuqurrahman.

Usai dilakukan penyelidikan, terungkat ternyata DH tak hanya memalsukan ijazah namun juga menyediakan joki untuk tes masuk universitas.

Terkini DH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Kacab Bank BUMN insial MIP.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Dipenjara Kasus Pemalsuan Ijazah"

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved