Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Polres Sleman Ungkap Prostitusi Online Melalui Twitter, Tangkap Muncikari yang Masih Mahasiswi

Rabu, 10 Juli 2019 17:31 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari.

Satu orang muncikari yang diamankan berinisial AA (22) dan masih bertatus sebagai mahasiswa.

"Kami berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan tersangka AA," ujar Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2019).

Apfryyadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari memantau media sosial Twitter.

Didapati, akun Twitter @Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi.

Di profil akun Twitter tersebut menampilkan foto seorang perempuan.

Terdapat tulisan "Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 0823xxxx"

Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Hingga pada 24 Juni 2019 malam, polisi bergerak dengan mendatangi salah satu hotel di Depok, Sleman.

Di salah satu kamar, polisi mendapati seorang perempuan yang sedang melayani seorang pria.

Berdasar dari keterangan keduanya, polisi lantas berhasil menangkap pembuat serta pemilik akun Twitter @Mecca951 berinisial AA warga Jambi Timur yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Perempuan berinisial AA ini ditangkap di sebuah kos eksklusif daerah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Selain pemilik akun, AA juga sekaligus sebagai muncikari.

Apfryyadi menuturkan, AA menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan jasa prostitusi.

Calon pelanggan yang berminat lantas menghubungi AA.Tarif yang dipatok AA sebesar Rp500 ribu untuk satu jam.

"Uang itu dibagi dua. AA mendapat Rp100 ribu," tandasnya.

Pengakuan AA, lanjutnya, hanya memiliki satu anak buah (PSK).

Ia juga baru pertama kali ini membuka jasa prostitusi online.

Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut.

Akibat perbuatanya, AA dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.

"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini. Kalau ada temuan, pasti akan kita lakukan penindakan," ujarnya.

Adapun Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.

Operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.

"Dalam operasi ini ada empat kasus prostitusi.

Satu dengan modus online dan sisanya adalah prostitusi berkedok salon atau spa," paparnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam 10 hari operasi pekat ini, ada beberapa perkara yang ditindak.

Selain prostitusi ada pula judi, peredaran miras ilegal dan premanisme.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah menindak 46 kasus yang terbagi menjadi tujuh kasus prostitusi, 13 kasus judi, 25 kasus miras dan satu kasus premanisme.

"Dari seluruh kasus itu, kami berhasil mengamankan 90 orang tersangka," ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan seperti 510 botol miras, 16 ponsel, uang tunai senilai Rp12 juta serta barang bukti lainya seperti alat judi dan kontrasepsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nyambi Jadi Mucikari Prostitusi Online, Mahasiswi Jogja Ini Buka Tarif Rp500 Ribu Per Jam

ARTIKEL POPULER:

VIRAL OF THE DAY: Dua Pria Mencuri Tas dengan Menggunakan Selimut di Kereta Api

VIRAL OF THE DAY: Anak Wakil Wali Kota Tidore Kerja Jadi Kuli Bangunan

Viral di FB Pria Pukuli Pemuda Keterbelakangan Mental

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved